Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa kasus pengedaran narkoba Linda Pujiastuti selama 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar. Namun, Jon menyampaikan beberapa alasan yang meringankan pidana terdakwa Linda Pujiastuti. “Terdakwa jujur, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ungkap Saragih.
Selain itu Saragih juga menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan pidana terdakwa Linda Pujiastuti. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika. Terdakwa juga menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,” jelas Saragih.
Saragih menegaskan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram. Jon juga memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Linda Pujiastuti mendapatkan vonis yang sama dengan Dody Prawiranegara kendati pun sebelumnya mereka tuntutan yang berbeda dari JPU.