Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Selasa, 8 April 2025. Kebijakan ini sempat ditiadakan selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dan cuti bersama nasional.
Sistem ganjil genap sebelumnya ditiadakan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Peniadaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, regulasi ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Peniadaan sementara CFD ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025, di mana seluruh petugas Dishub difokuskan pada pengendalian dan pengaturan lalu lintas. Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, yang memperbolehkan pembatalan HBKB jika bersamaan dengan kegiatan khusus yang memerlukan rekayasa lalu lintas dan pengamanan tambahan