Lemhannas: TNI Bisa Dilibatkan Atasi Terorisme Jika Ganggu Kedaulatan

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme bisa dilakukan jika sudah mengganggu kedaulatan. Menurut Ace, terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang kerap melibatkan kekuatan-kekuatan lintas negara. Namun, Ace mengatakan Polri seharusnya masih terdepan dalam penanganan terorisme untuk penegakan hukum.

Draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme beredar di publik belakangan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti draf Perpres ini. Mereka menyebut rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Koalisi berpendapat draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000. Secara materiil/ substansi, Koalisi menilai draf ini berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.

Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. Terpisah, Mensesneg Prasetyo Hadi merespons beredarnya draf Perpres tersebut. Pras tak mengkonfirmasi secara tegas apakah draf yang beredar itu benar atau tidak, namun ia mengatakan draf itu juga belum pasti alias belum fiks.

Search