Lemhanas Usulkan Bentuk Angkatan Siber TNI, Dosen UI Ingatkan Kendala Konstitusi

Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Muhammad Syauqillah, mengatakan pembentukan angkatan siber di TNI perlu memperhatikan mandat konstitusi. Ini menanggapi Gubernur Lemhanas RI Andi Widjajanto mengusulkan pembentukan angkatan siber sebagai matra keempat TNI setelah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. “Bagaimana mandat konstitusi? Pasal 10 konstitusi kita berisi angkatan udara, laut, dan darat. Belum ada angkatan siber,” kata Syauqillah saat dihubungi Tempo pada Selasa, 19 September 2023. Menurutnya, jalan pembentukan angkatan baru tentu akan sampai pada mencantumkannya dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Maka dari itu, Syauqillah beranggapan bahwa dibutuhkan penilaian atau kajian yang mendalam sebelum usul tersebut benar-benar dilaksanakan. Dia pun mengaku belum mendapatkan kesempatan untuk membaca dokumen rancangan bangun Angkatan Siber tersebut dari Lemhanas. Syauqillah mengatakan Indonesia saat ini sudah memiliki banyak lembaga yang berfokus dalam urusan keamanan siber. Di antaranya, kata dia, terdapat BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Kominfo, Siber Polri, Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat, dan Satuan Siber TNI.

Menurut dia, lembaga-lembaga itu berfokus pada koordinasi antar badan siber yang dimiliki lementerian /lembaga pemerintah yang sudah ada saat ini. “Sinergisitas dalam konteks ini menjadi suatu hal yang penting. Itu yang kemudian mungkin kita perlu maksimalkan peran yang selama ini ada,” kata dia. Meskipun begitu, Syauqillah mengaku dirinya tidak menolak atau mendukung rencana pembentukan Angkatan Siber dalam tubuh TNI. Saat ini, kata dia, masih perlu dilihat assessment atau penilaian kebutuhannya selama ini.

Search