Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengatakan, banyak substansi yang menjadi poin revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jelasnya, perpanjangan jabatan kepala desa bukanlah fokus dari usulan revisi tersebut. Perpanjangan jabatan kepala desa hanya menjadi bagian kecil dari berbagai permasalahan yang ada di desa. Menurutnya, ada tiga hal yang perlu dibenahi lewat revisi UU Desa, yakni penataan ulang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, perhatian publik justru hanya terfokus di perpanjangan jabatan kepala desa.
Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku, rencana revisi Undang-Undang Desa tidak hanya untuk mengakomodasi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Ia menegaskan, ada sejumlah isu penting lainnya yang perlu diakomodasi lewat proses revisi tersebut. Halim menjelaskan, isu krusial itu seperti soal kesejahteraan kades. Revisi juga diperlukan untuk mengatur keberadaan perangkat desa, serta mengatur secara lebih jelas hubungan antara kades dan perangkat desa. Revisi dibutuhkan pula untuk mengubah ketentuan pemanfaatan Dana Desa. Sebab, kata dia, saat ini muncul keinginan dari kades agar mereka diberikan kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan dana yang berasal dari APBN itu.