ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rikwanto menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus disusun dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Hal ini bertujuan agar kebijakan tersebut tetap melindungi hak milik warga negara dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hal tersebut disampaikan Rikwanto usai menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime). Ia mengingatkan bahwa mekanisme ini tidak boleh disalahgunakan hanya berdasarkan kecurigaan atas kekayaan seseorang. Terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa penerapannya hanya dimungkinkan dalam kondisi darurat tertentu, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen.
Meski begitu, Rikwanto memberikan catatan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh aparat penegak hukum, melainkan harus melalui verifikasi bukti yang kuat di hadapan hakim. Selain aspek hukum, Rikwanto juga menyoroti tantangan pasca-perampasan, yakni pengelolaan aset negara. Rikwanto menyebut aset yang disita seringkali berupa benda produktif seperti perkebunan, tambang, hingga tambak yang nilainya bisa menyusut jika tidak dikelola dengan benar.
