Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan, regulasi yang mengatur Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu disosialisasikan ke publik. Selain sosialisasi, menurutnya, pemerintah perlu membentuk Komite Badan Pengelola Tapera. “Saya melihat PP ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan dan dibuat turunan peraturannya oleh Komite Badan Pengelola Tapera. Lalu dari situ aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam turunan pengelolaan PP 21 sehingga keadilan publik terwadahi,” katanya, saat diskusi publik membahas Tapera, di Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Kamrussamad menilai, Tapera menunjukkan bahwa pemerintah telah hadir, untuk penyediaan rumah berharga terjangkau bagi masyarakat. Bahkan, di tahun ini, pemerintah menyediakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp13,72 triliun, untuk ratusan ribu rumah. Ini tertuang dalam PP Nomor 21 tahun 2024 atas Perubahan PP 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perusamahan Rakyat. PP tersebut mengatur iuran peserta Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
Iuran bulanan tersebut tidak hanya ditanggung pekerja. Pihak pekerja membayar adalah 2,5 persen, dan 0,5 persen merupakan kewajiban pihak pemberi kerja. Namun, ada pihak menolak aturan tersebut, karena justru menambah beban hidup para pekerja. Sebab, aturan itu mewajibkan pekerja swasta dan mandiri mengikuti program tersebut.