Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiayati menjadi tersangka pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendorong kasus ini tetap dalam koridor restorative justice.
Habiburokhman mendorong pihak Haris-Fatia dan Luhut berinisiatif mencari solusi damai agar proses hukum hanya dilaksanakan dalam konteks ultimum remedium atau jalan yang terakhir. Sebagai pihak yang melontarkan tuduhan kalau Luhut bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua dan beberapa tuduhan lain, Habiburokhman menyarankan Haris-Fatia menunjukkan bukti-bukti tuduhan tersebut. Habiburokhman mengatakan, apabila Haris-Fatia tidak dapat membuktikan namun meralat ucapannya dan meminta maaf, maka baiknya Luhut memberi maaf dan tidak melanjutkan langkah hukum.