LBH Papua Minta Pemerintah Batalkan Pemekaran Papua

Lembaga Bantuan Hukum Papua atau LBH Papua meminta pemerintah untuk membatalkan rencana pemekaran Provinsi Papua. “Sebab perumusan rancangan undang-undang pemekaran Provinsi Papua dilakukan tanpa mengakomodir aspirasi masyarakat Papua,” ujar Ketua LBH Papua Emanuel Gobay kepada Tempo pada Ahad, 17 April 2022.

Pada 12 April lalu, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru untuk Papua. Tiga rancangan beleid itu adalah rancangan undang-undang untuk pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Jika rancangan tersebut diketok menjadi undang-undang maka Provinsi Papua akan terbagi menjadi empat provinsi.

Menurut Emanuel, perumusan tiga rancangan undang-undang otonomi baru Papua yang saat ini sedang digodok di Senayan dilakukan hanya berdasarkan inisiatif anggota DPR saja dan mengabaikan aspirasi masyarakat Papua. “Serta tidak berkoordinasi dengan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Pertimbangan Rakyat Papua,” ujarnya. Emanuel berharap pemerintah pusat mendengarkan aspirasi warga Papua. Demikian juga Panja dan Baleg DPR RI mesti menghargai dan menerima aspirasi penolakan rancangan undang-undang daerah otonomi baru Papua tersebut. “Kami minta Ketua DPR RI segera perintahkan Panja batalkan pembahasan pemekaran Provinsi Papua,” ujarnya.

Search