Lapas di Indonesia “Overcrowded”, Kapasitas 140.000, Penghuninya 265.000 Orang

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia saat ini overcrowded atau melebihi kapasitas sebesar 89 persen. Yasonna mengatakan, kapasitas lapas di Indonesia sebenarnya hanya untuk 140.000 orang, tetapi penghuninya mencapai 265.000. Hal tersebut Yasonna sampaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dan Kemenkumham, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Yasonna menjelaskan, untuk mengatasi overcrowded itu, Undang-Undang Pemasyarakatan perlu ditata ulang. Menurut Yasonna, data hunian di lapas fluktuatif, terutama pada tahun 2021 ke 2023. Dia mengatakan, dengan adanya revisi PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan, mulai terasa dampaknya terkait penurunan kelebihan kapasitas.

“Data huniannya ini fluktuatif, ada penurunan sejak tahun 2021 ke 2023. Kemudian terus turun. Tapi bapak/ibu sekalian, ini memang setelah Covid, dengan kebijakan kita ini terasa dampaknya,” jelas Yasonna. Yasonna mengatakan, permasalahan overcrowded lapas ini harus diselesaikan, tidak boleh tidak selesai.

Search