Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia.

Pemanggilan ini dilakukan beberapa hari setelah penyidik KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 12 Maret 2026 terkait perkara yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026. Budi menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Perkembangan penyidikan terus berlanjut. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Search