Pengasuh Ponpes Ribath Nurul Anwar di Kabupaten Sragen, KH Wafi Maimun Zubair mengkritik keras kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri, untuk mengenakan jilbab. Para Paskibraka yang bertugas di IKN, Kalimantan Timur itu wajib mencopot jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024. Kiai Wafi mengajak seluruh umat Islam dan tokoh agama untuk protes kepada BPIP. Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan BPIP tidak termaafkan.
Menurut Kiai Wafi, BPIP seharusnya memfasilitasi setiap anak bangsa untuk mengamalkan ajaran agamanya, bukan malah menghapus pengamalan ajaran agama dalam ruang bernegara. Kiai Wafi menyentil pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tentang tidak ada pemaksaan pelepasan jilbab bagi Paskibraka putri. Tetapi, di sisi lain, tidak ada aturan berseragam yang membolehkan peserta untuk menggunakan jilbab.
Melihat kontroversi yang terjadi di BPIP, Kiai Wafi mendorong pemerintah agar pembinaan Paskibraka sebaiknya dikembalikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI seperti sebelumnya. Pasalnya, selama berada dalam naungan Kemenpora, tidak pernah ada kontroversi terkait Paskibraka putri.