KY Turunkan Tim Dalami Kasus Suap CPO di PN Jakpus

Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Diketahui, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan tiga hakim, yaitu DJU, ASB, dan AM. Ketiga tersangka merupakan majelis hakim kasus tersebut. Mereka diduga menerima suap melalui tersangka Arif.

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menuturkan pihaknya akan mengambil inisiatif dengan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim. Mukti juga mengaku KY siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini, apabila diperlukan. Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Search