Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya Mahkamah Agung (MA) dalam membuka lebar-lebar informasi perkara. Sebab KY mengamati tertutupnya informasi penangana perkara bisa jadi celah korupsi. Anggota KY Binziad Kadafi menyebut beberapa hal mesti dibenahi dalam sistem penanganan perkara di MA. Hal ini guna mengikis potensi suap dan transaksi perkara, yang apabila terjadi merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kadafi mengungkapkan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di MA berikut pengembangannya memang menjadi pukulan keras bagi dunia peradilan. Ia meminta MA menjadikan hal ini sebagai momentum evaluasi penanganan perkara. Kadafi menyoroti informasi yang seharusnya secara normatif sudah bisa didapat publik justru ‘diperjualbelikan’. “Komunikasi dan pendekatan tidak resmi tersebut bahkan dapat diselewengkan dan diklaim hingga ke pengaturan isi putusan,” sebut Kadafi.
Oleh karena itu, KY mendukung inisiatif MA pada awal Januari 2023 berupa penyempurnaan publikasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara di MA. Sejak 2007, setiap amar putusan telah dipublikasikan oleh MA, meski hanya memuat informasi singkat, seperti: Tolak, Kabul, Tolak Perbaikan, dan NO. Tapi kini MA berencana melengkapi informasi amar putusan dengan ketentuan pidana yang diterapkan, lama penjara/kurungan, besarnya denda yang dijatuhkan, bahkan hingga penetapan status barang bukti.