Komisi Yudisial (KY) membuka ruang untuk menerjunkan tim investigasi setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Meski tidak dapat mengomentari putusan pengadilan, KY menyoroti putusan tersebut dan paham jika akhirnya muncul gejolak di publik. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengakui bahwa putusan bebas tersebut telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Terlebih, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dengan pidana penjara selama 12 tahun dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.
Menurut Fajar, sampai Jumat (27/7) lalu, tidak ada laporan dari masyarakat yang masuk ke KY berkenaan dengan putusan bebas PN Surabaya kepada Ronald. Namun, KY tetap mengambil langkah lanjutan mengingat putusan tersebut menjadi perhatian yang menyeruak ke publik.
Menurutnya, sangat mungkin bagi KY untuk menerjunkan tim investigasi guna mendalami ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait putusan tersebut.