Menteri Perumahaan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) memastikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Menurut Ara, KUR Perumahan ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi dan juga mendongkrak pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.
Ara memastikan KUR Perumahan ini akan segera disosialisasikan kepada para pengembang, perbankan dan kontraktor. Tak hanya itu, KUR ini juga akan disosialisasikan lebih masif kepada UMKM khususnya yang memiliki homestay dan jenis usaha lainnya. Menurut Ara, KUR Perumahan ini akan memiliki tiga payung hukum yakni Peraturan Menko Perekonomian, peraturan Menteri Keuangan, dan peraturan Menteri Perumahan.