KUHAP-KUHP Berlaku, Ini Sikap Kejagung, Polisi dan KPK

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku, mulai Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan dua instrumen hukum pidana baru ini menandai perubahan besar dalam sistem penegakan hukum nasional yang sebelumnya mengadopsi hukum warisan kolonial Belanda. Sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan kesiapan dan komitmen untuk mematuhi serta mengimplementasikannya.

Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat. Kejagung memastikan kesiapan institusinya dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, secara regulatif dan teknis, kejaksaan telah melakukan berbagai penyesuaian.

Polri juga menyatakan telah memberlakukan KUHP dan KUHAP baru secara menyeluruh sejak Jumat dini hari. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, seluruh unsur penegakan hukum di tubuh Polri telah mengimplementasikan aturan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan sikap serupa. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, lembaganya akan mematuhi dan melaksanakan KUHP serta KUHAP yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Menurut Johanis, sebagai lembaga negara yang memiliki tugas penyelidikan, penyidikan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK tidak memiliki pilihan selain menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum dengan regulasi baru tersebut.

Search