Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak pernah menerima teguran dari Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) yang memimpin saat itu. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (18/11/2024).
Zaid menjelaskan bahwa segala tindakan Tom Lembong dalam mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi, sehingga menjadi tanggung jawab Presiden atas setiap keputusan yang diambil. Lebih lanjut, Zaid menekankan bahwa kebijakan impor gula yang diambil pada masa kepemimpinan Tom Lembong berada dalam ranah Hukum Administrasi Negara. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan masyarakat dan bukan merupakan tindak pidana.
Tim kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Dodi S Abdulkadir, menambahkan bahwa Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Oleh karena itu, Menteri Perdagangan yang menjabat setelahnya juga perlu diperiksa dalam perkara tersebut “Faktanya, Tom Lembong dilantik sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Menteri Perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachman Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 12 Agustus 2015,” jelas Dodi.