Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) disebut menolak berkas perkaranya dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu sempat diungkap oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Diungkapkan Maqdir, Hasto menolak karena memiliki hak mengajukan saksi a de charge atau yang meringankan untuk dimintai keterangan, dalam hal ini ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara. Sedangkan penyidik justru malah melimpahkan berkasnya ke JPU. Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah merampungkan penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto (HK). Kini, penyidik telah melimpahkan Hasto dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
Berkas perkara yang dilimpahkan yakni untuk dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan. Selanjutnya, JPU bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.