Partai Demokrasi Indonesia atau PDIP, dalam petitumnya, meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan itu nantinya diharapkan menjadi pertimbangan MPR membatalkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan cawapres terpilih.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan itu salah alamat. Menurut Maulana, gugatan itu berhubungan dengan sengketa proses Pilpres 2024. Karena itu, PDIP seharusnya lebih dahulu mengajukan masalah itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Menurut Maulana, mempermasalahkan penetapan pasangan calon sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam Undang-undang itu, pemohon harusnya mengajukan sengketa proses di awal-awal saat KPU menerima dan menetapkan Gibran sebagai cawapres, ke Bawaslu. Bila tak menerima keputusan Bawaslu, pemohon bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Di samping itu, Maulana mengatakan, PDIP tidak mmiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan itu. Alasannya, masalah ini berkaitan dengan Pilpres 2024. Pihak yang berhak mengajukan gugatan seharusnya paslon peserta Pilpres 2024.