Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Maya Kusmaya adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne merupakan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar menjelaskan mulanya Maya dan Edward dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/2) pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya tidak hadir tanpa alasan. Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan penyidik menjemput paksa Maya dan Edward di kantor mereka sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, penyidik langsung memeriksa keduanya sebagai saksi. Ia menuturkan pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, lanjut Qohar, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.