Kasus kredit macet yang menimpa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank) mendapat sorotan tajam. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi LPEI disebut tak memiliki kemampuan dalam mengelola perusahaan negara.
Mencermati hal tersebut, pengamat dari Pusat Studi BUMN Syamsul Anam menilai pengelolaan BUMN sebaiknya dilakukan satu pintu melalui Kementerian BUMN. Syamsul menyebut hal ini akan memudahkan langkah konsolidasi vertikal maupun horizontal secara manajerial, keuangan, maupun bisnis. Syamsul mengatakan pengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit. Secara normatif, lanjut Syamsul, kementerian teknis menjalankan fungsi pelayanan publik yang tidak beratribusi dengan fungsi mencari laba sebagaimana badan usaha pada umumnya.
Syamsul menyampaikan pengelolaan satu pintu akan meningkatkan kinerja BUMN. Namun, Syamsul menyebut BUMN-BUMN-BUMN juga harus mampu menjalankan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan panduan dari Kementerian BUMN.