KPU Sebut PN Jakpus tidak Pernah Tawarkan Mediasi

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengklaim bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak pernah menawarkan mediasi dalam proses penyelesaian gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan atas perkara ini diketahui memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Hasyim menjelaskan, dalam salinan putusan PN Jakpus, memang terdapat penjelasan bahwa mediasi telah dilakukan antara KPU RI dan Prima sesuai Peraturan Mahkamah Agung.

Kendati begitu, kata Hasyim, sebenarnya PN Jakpus tidak pernah sama sekali menawarkan mediasi kepada KPU. Karena itu pula, mediasi itu tidak pernah terjadi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meragukan klaim Hasyim tersebut. Menurut dia, tidak mungkin majelis hakim PN Jakpus tidak menawarkan mediasi karena mediasi merupakan prosedur wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara. Junirmat meyakini, PN Jakpus sudah menyampaikan surat panggilan mediasi kepada KPU. Akan tetapi, KPU tidak mengetahui keberadaan surat tersebut sehingga tidak menghadiri agenda mediasi.

Dalam rapat dengar pendapat kali ini, anggota Komisi II silih berganti mencecar Hasyim. Mereka menilai KPU tidak serius menghadapi gugatan Prima di PN Jakpus, sehingga muncul putusan penundaan Pemilu. Mereka juga menilai Memori Banding yang disiapkan KPU kurang kuat.  PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.  Perintah penundaan pemilu itu merupakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu. KPU RI sudah mengajukan banding guna membatalkan putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya akan memutuskan menerima atau menolak banding tersebut.

Search