KPU menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi telah melampaui masa tenggat waktu. KPU menilai permohonan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini terlambat 905 hari.
KPU mengatakan permohonan PHPU Pilpres diajukan maksimal 3 hari setelah penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU, yaitu paling lambat tanggal 23 Maret 2024. KPU menyatakan hal itu sesuai dalam ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
KPU meminta Mahkamah menolak gugatan ini. KPU menegaskan berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023 mengatur dengan tegas bahwa para pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. KPU menilai terdapat inkonsistensi dan keambiguan permohonan. KPU menegaskan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
