Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya membutuhkan kepastian berkaitan dengan sistim proporsional tertutup atau terbuka yang akan diimplikasikan dalam Pemilu. Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan kepastian sistim pemilu ini diperlukan KPU mengingat implikasinya nanti tak hanya untuk parpol semata. Lebih dari itu, kepastian sistim pemilu juga berkaitan dengan sistem informasi yang akan dibangun oleh KPU.
Idham mengemukakan hal itu bisa dilihat dari perbedaan yang sangat kontras antara pemilu 2004 dengan pemilu 2019. Di mana sistem proporsional dengan pemilu terakhir menggunakan sistem proporsional tertutup pada tahun 1999. Berbeda dengan sistem proporsional daftar terbuka di mana desain surat suaranya, sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat UU pemilu memang lebih kompleks, dan memiliki ukuran lebih besar.
Idham menambahkan, baik proporsional terbuka maupun tertutup, pada dasarnya memiliki problem tersendiri. Menurutnya, banyak kritik terhadap sistem proporsional terbuka seperti masih terjadinya money politik atau politik materi. Idham mencontohkan pada Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI banyak menemukan pelanggaran terkait politik uang.