KPU DKI Tunggu Klarifikasi UU DKJ soal Potensi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Dua Putaran

Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta saat ini masih menimbang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan dilakukan dalam satu putaran atau dua putaran. KPU akan melalukan pembahasan lebih lanjut, termasuk pertimbangan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang Daerah Khusus Jakarta. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyoroti bahwa dalam salinan naskah final RUU DKJ, disebutkan bahwa pilkada di DKJ dilakukan dalam dua putaran jika suara salah satu pasangan calon tidak mencapai 50 persen. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan naskah UU DKJ yang sudah disahkan, sehingga perlu klarifikasi lebih lanjut.

Pasal 10 ayat 2 dari naskah final RUU DKJ yang disahkan DPR memberikan kemungkinan bahwa pilkada DKJ dilakukan dalam dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” demikian bunyi pasal tersebut. Dody menekankan pentingnya koordinasi antara KPU RI dengan lembaga legislatif untuk menyusun aturan Pilkada yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa keputusan pilkada DKJ akan merujuk pada peraturan KPU dan nantinya akan ditetapkan melalui PKPU.

Search