KPU akan Buat Regulasi Teknis Sistem Proporsional Terbuka Imbas Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem pemilihan legislatif tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka. KPU memastikan akan membuat regulasi teknis pemilihan legislatif sesuai sistem tersebut untuk digunakan dalam gelaran Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, regulasi teknis itu mengacu pada UU Pemilu, yang sedari awal memang mengamanatkan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Regulasi teknis yang akan diatur di antaranya terkait pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi suara menjadi kursi, serta penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

Search