KPPU Panggil Empat Pinjol Terkait Pinjaman Mahasiswa, Diduga Langgar UU Pendidikan Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa. Pemanggilan tersebut dikarenakan KPPU menilai tidak sejalan dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Dana Bagus Indonesia atau DANABAGUS, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi atau CICIL, PT Fintech Bina Bangsa atau EDUFUND, serta PT Inclusive Finance Group atau DANACITA.

Keempat perusahaan itu telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa dengan nilai kumulatif mencapai Rp450 miliar, dengan 83,6 persen di antaranya disalurkan oleh DANACITA. Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring tersebut, menerapkan bunga atau berbagai biaya bulanan yang menyerupai bunga dengan durasi pinjaman tertentu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga pinjaman yang diberikan diduga melawan hukum, serta berpotensi dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak adil.

Selain itu seharusnya menurut aturan, pemerintah dan perguruan tinggi berkewajiban untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya. Salah satu cara pemenuhan hak tersebut dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.

Search