KPPU Ingatkan Traing Halt Bursa Saham Timbulkan Kompetisi Pasar Tak Sehat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa pembekuan sementara perdagangan (trading halt) di pasar modal dapat membuka celah bagi pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi harga saham. Jika terjadi terlalu lama atau terlalu sering, situasi ini dapat menciptakan ketidakpastian pasar yang merugikan perusahaan kecil dan menengah. Perusahaan besar dengan modal kuat dapat memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengakuisisi perusahaan yang lebih lemah, sehingga meningkatkan konsentrasi pasar dan potensi monopoli. Oleh karena itu, KPPU menegaskan bahwa regulasi ketat atas trading halt perlu diterapkan guna mencegah persaingan usaha tidak sehat.

KPPU memahami bahwa mekanisme trading halt diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar dan menghindari kepanikan yang berlebihan. Namun, dalam beberapa kasus, penghentian sementara perdagangan dapat memberikan keuntungan bagi pihak tertentu dengan akses informasi yang lebih baik. Perusahaan besar dengan koneksi ke otoritas pasar dapat mengambil keputusan strategis lebih cepat dibandingkan investor kecil. Selain itu, pelaku pasar tertentu dapat memanfaatkan volatilitas pasca-trading halt untuk menciptakan fluktuasi harga yang tidak wajar, seperti memicu panic selling atau panic buying demi keuntungan pribadi.

Untuk mengatasi potensi dampak negatif trading halt, koordinasi antara KPPU dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat diperlukan guna memantau dan menindak praktik insider trading serta manipulasi pasar. KPPU menegaskan bahwa perlindungan terhadap pasar dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, pengawasan terhadap praktik yang dapat merugikan investor dan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan akan terus dilakukan. Dengan langkah ini, KPPU berkomitmen menciptakan ekosistem pasar yang adil, transparan, dan kompetitif bagi semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil.

Search