Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan mempelajari laporan tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan tim Dumas KPK akan bergerak aktif termasuk berkoordinasi dengan pelapor serta melakukan pengayaan informasi dan data terkait laporan tersebut. Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada hari ini, Selasa (14/3). Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Eddy Hiariej enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng. Sementara itu, YAR atau Yogi Rukmana berencana melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri pada hari ini sekitar pukul 18.30 WIB. “Saya akan hadir langsung ke sana,” ucap Yogi.