Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut latar belakang terjadinya kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang kemudian terkait kasus dugaan pemerasan dan melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW). Selain itu, Budi mengatakan KPK turut mengusut tahapan-tahapan pengisian 601 formasi perangkat desa tersebut, hingga ke perencanaan penganggaran gajinya yang bersumber dari dana desa.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
