Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum mengumumkannya.
Ali mengatakan diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. KPK, terang dia, menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus ini. Ali mengatakan tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang tidak disebut identitasnya. Ia menambahkan KPK akan mengumumkan konstruksi lengkap perkara berikut pihak tersangka secara resmi dalam konferensi pers penahanan.
“Dalam proses penyidikan, tentu KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, mengenai kronologis, konstruksinya, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, pasti kami sampaikan nanti ketika proses penyidikan cukup, ketika melakukan penahanan,” tutur Ali.