KPK Usut Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Diduga Terkait Ekspor Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mendalami kasus gratifikasi senilai miliaran rupiah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Teranyar, KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk perusahaan pengapalan. Penyidik menengarai kasus gratifikasi Andhi berhubungan erat dengan pekerjaan dia di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.

Menurut Asep, dengan kewenangan yang dimiliki Andhi Pramono, dia dapat mengatur besaran bea yang harus dibayar pengusaha. Dia mencontohkan, bea yang harusnya dibayar 10, dapat dikurangi menjadi 4 atau 5. Tak heran, KPK memanggil perusahaan-perusahaan tersebut sebagai saksi. Lebih lanjut, Asep menjelaskan, kasus gratifikasi Andhi berkaitan dengan pekerjaannya sebagai kepala be cukai. Namun, dia belum mengetahui jumlah pasti perusahaan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil beberapa orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi pada Senin (15/5/2023). Tujuannya untuk mendalami adanya kemungkinan uang gratifikasi yang diterima oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono digunakan untuk kepentingan pribadi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa berjumlah tiga orang, meliputi Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses / Freight Forwader Rony Faslah, dan Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin. Lalu, Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin selaku pihak swasta. Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, KPK menduga Andhi telah menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah. Adapun saat ini, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasusnya lebih lanjut.

Search