KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022. Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. “KPK sidik dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3).

Ali mengatakan terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mengajukan pencegahan keluar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Bambang Anggono (General Manager PT PLN); Budi Widi Asmoro (Manajer Enjiniring PT PLN); dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia). Pencegahan itu berlangsung selama enam bulan.

Sementara EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Adi menjelaskan dugaan korupsi itu terjadi sekitar 2017 di Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan (UIK SBS).

Search