Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, pihaknya kini tengah menelaah laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun terkait dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep. “Pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari dosen UNJ sudah masuk di tahap penelaahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu, 4 September 2024.
Tessa mengatakan, Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK saat ini tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung laporan dan hal-hal lain sehingga laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Boyamin dan Ubaidilah pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi. Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya menegaskan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.