Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya, setelah mengumumkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Isnu ditahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis (3/2) hingga 22 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Ia ditahan berbarengan dengan tersangka lain yakni Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau PNS BPPT.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengungkapkan peran Isnu dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Lili berujar, setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP, sekitar Februari 2011 Isnu bersama dengan pengusaha Andi Agustinus menemui pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto dengan maksud agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP. (HRD)