KPK Ungkap Alasan Absen Sidang Perdana Praperadilan Jilid 2 Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan jilid 2 yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (3/3/2025). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi Biro Hukum KPK mengajukan penundaan sidang untuk mempersiapkan materi hukum terkait gugatan yang diajukan Hasto.

Menurut Tessa, meskipun permohonan praperadilan jilid 2 ini memiliki kesamaan dengan gugatan sebelumnya, ada perbedaan karena Hasto mengajukan dua permohonan sekaligus, yakni dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan oleh KPK.

Hakim tunggal Afrizal Hady yang memimpin sidang di PN Jaksel, menyetujui permohonan penundaan ini, tetapi hanya selama satu minggu. Sidang praperadilan terkait kasus dugaan suap dalam PAW anggota DPR akan dilanjutkan pada Senin (10/3/2025). Sementara itu, sidang praperadilan terkait dugaan perintangan penyidikan ditunda hingga Jumat (14 /3/2025) karena KPK belum siap menghadapi gugatan tersebut.

Search