KPK: Tuduhan Kriminalisasi Gugur Usai Hasto Kalah Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tuduhan kriminalisasi dan politisasi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dipentalkan melalui putusan praperadilan. Penetapan tersangka ditegaskan tidak melanggar hukum. “Bahwa KPK dalam menetapkan hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, hari ini.

Fitroh mengatakan, pihaknya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan kecukupan bukti. KPK akan melanjutkan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, atau perintangan penyidikan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak turut mengomentari putusan praperadilan itu. Dia menegaskan pihaknya tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, berdasarkan putusan majelis.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi. Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

Search