KPK Terus Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung. Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang rentan disalahgunakan itu segera dievaluasi. Pada Senin (22/8/2022), penyidik KPK menggeledah Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) di Lampung. Selain menggeledah ruang rektor dan wakil rektor I, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah orang terkait sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Dalam kesempatan terpisah, Senin, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, dugaan suap kepada Rektor Unila ini bisa berkembang. ”OTT (operasi tangkap tangan) ’anaknya’ banyak. Ini anak pertama, ada anak sulung, sampai anak bungsu nanti,” katanya. Pernyataan Karyoto ini menjawab ihwal orang-orang yang terkait dugaan suap yang melibatkan Rektor Unila Karomani. Hingga kini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Karomani, Heryandi (wakil rektor I), Muhammad Basir (ketua senat), dan Andi Desfiandi (swasta/pemberi suap). Pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih berstatus sebagai saksi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Unila menegakkan sanksi terhadap mahasiswa yang masuk dengan cara ilegal atau menyuap. Hal ini penting sebagai efek jera agar praktik serupa tak diikuti mahasiswa ataupun kampus lain. Terkait kemungkinan praktik suap dalam PMB juga terjadi di universitas lain, Alexander mengungkapkan, sejauh ini KPK belum mendapat informasi mengenai hal itu. ”Mudah-mudahan saja enggak ada. Atau, memang semua sama-sama senang, sama-sama untung, kan, enggak ada yang lapor,” ujarnya.

Search