KPK Terbitkan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri Terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap HK dan YHL yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. “Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.

Tessa menyebut KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap HK dan YHL pada 24 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan kedua orang ini di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 23 Desember lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Sedangkan Yasonna pada Rabu, 18 Desember 2024, juga menjalani pemeriksaan di kantor KPK untuk perkara yang melibatkan Harun Masiku.

Search