Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai acuan pegawai untuk tetap mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat tersebut dikeluarkan pada awal Mei lalu. Budi menjelaskan isi surat edaran tersebut menegaskan lembaga antirasuah tetap berwenang melakukan penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi terhadap kasus korupsi di BUMN.
KPK, terang Budi, menilai jajaran Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggaraan negara, termasuk kerugian di BUMN adalah bagian dari kerugian negara. Sebelumnya, KPK menyoroti keberlakuan Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan Anggota Direksi atau Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Menurut KPK, ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan keberadaan UU 28/1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara, yang memang bertujuan untuk memerangi KKN.