KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api dari Rumah Kadis PUPR Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), pada Selasa (2/7). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai miliaran rupiah dan dua senjata api. Senjata api yang disita terdiri atas satu pistol Baretta dan satu senapan angin. Selain itu, KPK juga mengamankan beberapa kotak peluru dari rumah Topan.

Senjata dan uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam proyek pengerjaan jalan di Sumatra Utara. Selain rumah Topan, KPK juga menggeledah sejumlah kantor untuk mencari bukti tambahan. KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi. Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Search