KPK Temukan Bukti Kasus Suap di Kantor BPK Papua Barat saat Penggeledahan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, saat melakukan penggeledahan di kantor BPK perwakilan Papua Barat beberapa waktu lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci jenis dokumen dan alat elektronik lainnya yang ditemukan penyidik. Semua barang bakal dianalisis untuk mendalami perkara yang menjerat Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso tersebut. “Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah ruang kerja milik anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait perkara ditemukan penyidik di sana. Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung pada Agustus 2023. Efer dan Maniel merupakan representasi dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, sedangkan Abu, dan David mewakili Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing. Mereka membahas pemberian duit panas untuk mengatur penilaian BPK. Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong. Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice. Dana panas disamarkan dengan sebutan titipan. KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Mereka ditahan selama 20 hari sampai 3 Desember 2023. KPK berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik.

Search