Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika tidak bisa diusut lagi. Kasus itu langsung tutup buku usai Lili Pintauli Siregar menyatakan mundur dari jabatan wakil ketua KPK. “Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek (insan KPK) persidangan dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7).
Ali mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK cuma bisa mengusut dan menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan Lembaga Antikorupsi. Dewas KPK tidak bisa mengadili Lili secara etik jika sudah bukan lagi bekerja di Lembaga Antikorupsi. Ali menegaskan Dewas KPK bakal melanggar aturan jika terus menyidangkan Lili secara etik. Pasalnya, saat ini, Lili sudah menjadi pihak eksternal KPK.
Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Pengunduran diri ini membuat Dewas KPK menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, yang menyeret Lili. Tumpak mengatakan penghentian persidangan sudah di musyawarah Dewas KPK. Sebab, Lili bukan lagi pimpinan di Lembaga Antikorupsi.