Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengembangkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 8 kegiatan sepanjang 2023. “KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 525,415,553,599,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, Selasa, 16 Januari 2024. Nawawi menuturkan, KPK mengusut perkara Muhammad Syahrir dari kasus suap dan gratifikasi perizinan di Pemprov Riau, Gazalba Shaleh dari kasus suap penanganan perkara di MA.
Kemudian Alm. Lukas Enembe dari kasus gratifikasi di Pemprov Papua, Rijatono Lakka dari kasus gratifikasi di Pemprov Papua. KPK selanjutnya menangani kasus Rafael Alun Trisambodo dari kasus gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu dan Andhi Pramono dari kasus gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu. Kemudian KPK mengusut Catur Prabowo dari kasus pengadaan fiktif pada PT Amarta Karya dan Syahrul Yasin Limpo dari kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. “Asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Nawawi.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT sebanyak delapan kali sepanjang 2023. Jumlah ini menurun dibandingkan sepanjang 2022 telah melakukan 10 OTT. KPK menerima 5.079 laporan sepanjang tahun dari berbagai pihak.