Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 yang stagnan dari tahun lalu yaitu 34 poin menjadi cambuk. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penanganan tindak pidana korupsi membutuhkan komitmen konkret dan dukungan penuh dari semua elemen.
Ali menilai penguatan regulasi dibutuhkan untuk menguatkan kelembagaan ataupun pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang akseleratif dan berdampak nyata terhadap perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia. Seperti pengesahan Undang-undang Perampasan Aset maupun perluasan lingkup Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK, lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini, melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menutup celah-celah kerawanan korupsi dengan instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP). Terbaru, KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) juga melakukan pengukuran sekaligus rekomendasi akselerasi pencegahan korupsi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Ali menerangkan sejumlah temuan pada pengukuran MCP dan SPI itu bisa menjadi pedoman untuk melakukan akselerasi perbaikan pemberantasan korupsi ke depan. Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan IPK Indonesia tahun 2023 berada di skor 34 atau sama dengan tahun sebelumnya. Indonesia menempati peringkat 115 dari 180 negara yang dilibatkan.