KPK Sita Dokumen-Uang Tunai Usai Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dokumen hingga uang tunai saat menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto hari ini, Senin (15/12). Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan yang tengah diusut. “Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian gubernur selaku kepala daerah meminta jatah sejumlah sekitar 15-20 persen dari anggaran-anggaran yang akan digunakan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (15/12) sore.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang sedang dihitung jumlahnya. Budi menjelaskan penyidik akan memanggil saksi-saksi termasuk SF Hariyanto untuk mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut.

Sebelum ini, tepatnya pada 10-12 November 2025, KPK sudah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya.  KPK sudah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Search