KPK Singgung Potensi Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan potensi itu muncul setelah banyak ditemukan fakta-fakta menarik di persidangan terdakwa SYL, selain yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa. Ia kemudian menegaskan fakta-fakta tersebut bakal didalami lebih jauh. Termasuk, penggunaan anggaran-anggaran yang sempat disinggung saksi di muka persidangan.

Ali menyebut jajarannya bakal berdiskusi lebih lannjut terkait fakta-fakta tersebut. Ia berpendapat para jaksa penuntut umum (JPU) ke depannya bakal terus mengembangkan fakta yang terungkap. Ali menyebut analisis terkait hal itu tentunya setelah proses persidangan. Saat dihadirkan sebagai saksi, mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian menyebut SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk pengeluaran hiburan, salah satunya membayar biduan. Selain itu, ada pula keterangan saksi yang menyebut Eselon I Kementerian Pertanian RI yang membelikan mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak perempuan SYL, Indira Chundra Thita. SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Search