Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan rencana Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali mengajukan praperadilan. Gus Muhdlor membuka peluang melawan penetapan status tersangkanya di kasus potek insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo lewat mekanisme praperadilan. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaganya siap melawan praperadilan yang dimohonkan kubu Gus Muhdlor. “Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Ali menyebut, KPK menghormati hak Gus Muhdlor menempuh praperadilan. Menurut dia, hal itu sudah jadi bagian dari proses hukum yang dijalani KPK. “Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka,” ujar Ali. Walau demikian, Ali menegaskan, pengujian persidangan praperadilan hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja. Dengan demikian, sambung dia, praperadilan bukan membahas substansi perkara. “Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.
Dalam konstruksi perkaranya, pada 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif. Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong. Setelah ditelusuri, pemotongan dilakukan kepala BPPD Sidoarjo bukan untuk pribadi, melainkan diperuntukkan bagi kebutuhan sang bupati.