KPK Selisik Oknum MA dalam Kasus Suap PN Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelisik dugaan keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara badan usaha Kementerian Keuangan, PT Karibha Digdaya (KD) dengan masyarakat yang kini masuk peninjauan kembali (PK) di MA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidikan bertujuan untuk mendapatkan konstruksi perkara secara utuh, mulai dari putusan PN, putusan banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di MA. Menurut Budi, PT KD diduga melakukan suap terhadap hakim PN Depok untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa tersebut. “Dari pihak PT KD punya kepentingan untuk segera memanfaatkan lahan karena mereka bergerak di bidang pengelolaan aset, properti, hunian, dan tempat rekreasi,” jelasnya.

Selain itu, menurut Budi, ada upaya antisipasi peninjauan kembali (PK) dari masyarakat, sehingga PT KD ingin memastikan proses hukum selesai sebelum eksekusi dilakukan. “Meskipun dari sisi PN Depok juga ada kepentingan terkait permintaan itu,” tambahnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), serta dua pihak dari PT KD, Direktur Utama Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).

Search